Sabtu, 11 Juni 2011

Pendirian dan Pemekaran Komisariat

Berdasarkan pasal 40 ART HMI tentang pendirian dan pemekaran komisariat, terdapat beberapa point yang harus dipenuhi untuk pendirian komisariat, yaitu:

A. syarat pendirian komisariat

1. kondisi anggota biasa

- minimal 25 orang untuk komisariat persiapan

- minimal 50 orang untuk komisariat penuh

- berasal dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi

2. melengkapi dokumen-dokumen pendukung

- data jumlah anggota

- kondisi objektif

- potensi perkembangan HMI diwilayah pendirian komisariat

3. menyampaikan usulan secara tertulis kepada pengurus cabang

B. pertimbangan pengurus cabang dalam mengesahkan pemekaran komisariat penuh

1. meneliti keaslian dokumen pendukung yang disampaikan bersamaan dengan usulan pendirian komisariat.

2. mempertimbangkan potensi dinamika komisariat penuh hasil pemekaran

3. daya dukung fakultas/perguruan tinggi temppat kdudukan komisariat-komisariat hasil pemekaran

4. potensi keanggotaan

5. potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas koasil pemekaran komisariat

6. potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan komisariat

C. kewajiban komisariat persiapan selama 1 tahun setelah disahkan

1. mempunyai minimal 50 anggota biasa

2. melaksanakan minimal 1 kali Latihan Kader I

3. melaksanakan 2 kali Maperca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar